Pengadilan telah memberi wewenang kepada kami untuk mengajukan tuntutan hukum kepada terdakwa dalam dugaan skema ponzi $440 juta ke dompet ETH mereka, bersama dengan email, DM media sosial, dan sarana digital lainnya. Kasus ini sekarang akan dilanjutkan setelah penundaan selama setahun yang disebabkan oleh upaya terdakwa asing ini untuk menyembunyikan identitas mereka. (Adams v. Gharib, No. 24-cv-09378 (S.D.N.Y.))