PSA: Per DODI 1425.06, anggota layanan hanya dibatasi untuk membuat pernyataan politik publik *berseragam* atau terlibat dalam protes *di tempat kerja*... SEMUA HAK BERBICARA & PROTES LAINNYA DILINDUNGI termasuk berbicara di depan umum, memposting pendapat, menghadiri &bahkan mengorganisir protes