Dua tahun telah berlalu sejak tenggat waktu kepatuhan Undang-Undang Pasar Digital, namun penjaga gerbang seperti Apple masih melanggar hukum. Strategi Apple sederhana: ganti biaya App Store lama dan ilegal dengan biaya baru yang sama ilegalnya. Ini adalah pajak anti-persaingan yang sama, hanya dengan nama baru.